Sosialisasi Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.31100/matappa.v5i4.2190

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Sertipikat Elektronik.

Abstrak

Pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pada setiap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sosialisasi pendaftaran tanah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan memberipemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk penyuluhan hukum langsung dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi interaktif melalui pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif. Hasil pelaksanaan program menunjukkan tingkat keberhasilan dengan kategori “sangat baik†terhadap peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap lima indikator capaian. Kontribusi mendasar dari program pengabdian ini adalah peningkatan jumlah bidang tanah yang terdaftar sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Biografi Penulis

  • Farida Farida, Universitas Hasanuddin
    Hukum
  • Marwah Marwah, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN
    DEPARTEMEN HUKUM KEPERDATAAN
  • Aulia Rifai, Universitas Hasanuddin
    Hukum
  • Amaliyah Amaliyah, Universitas Hasanuddin
    Hukum
  • Andi Kurniawati, Universitas Hasanuddin
    Hukum

Referensi

Alimuddin, N. H., (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah di Indonesia. SASI: Jurnal, 27(3), 335-345. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.509

Ayu, I. K., (2019). Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Mimbar Hukum: Jurnal 31(3), 338-351. https://doi.org/10.22146/jmh.41560

Farida et al., (2021). Urgensi Pemahaman Data Fisik dan Data Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah di Desa Pattiro Bajo, Kabupaten Bone. Jurnal Panrita Abdi: 5(1). 115-120. https://doi.org/10.20956/pa.v5i1.7337

Hakim, A. R., & Idrus, M. A., (2021). Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Autentik Penguasaan Hak Atas Tanah. Juridica, 3(1), 3-28. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.191

Harsono, Boedi., (2015). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan: Bandung.

Hartanto, A., (2013). Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Surabaya: Laksbang Justitia.

Kusmiarto, K., Aditya, T., Djurdjani, D., & Subaryono, S. (2021). Digital Transformation Of Land Services In Indonesia: A Readiness Assessment. Land, 10(2), 120. https://doi.org/10.3390/land10020120

Muchsin et al., (2007). Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Bandung: Refika Aditama.

Mujiburohman, D. A., (2021). Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik: Telaah Yuridis dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik. Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 57-67.

Panggabean, H.P., (2014). Hukum Pembuktian Teori Praktik dan Yurisprudensi Indonesia. Bandung: Alumni.

Santoso, Urip., (2019). Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

___________., 2017. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.

Silviana, A., (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Administrative Law & Governance: Journal, 4(1), 2621–2781 Online. https://doi.org/10.14710/alj.v4i1.51-%2068

Supriadi, (2006). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Widyanugraha, P., (2019). Tinjauan Normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikaitkan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Bina Mulia Hukum: 3(2). 208-223. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.17

File Tambahan

Diterbitkan

2022-11-27

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. (2022). MATAPPA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(4), 512-519. https://doi.org/10.31100/matappa.v5i4.2190