Edukasi dan Reevaluasi Penyelesaian Sengketa Non Litigasi
https://doi.org/10.31100/matappa.v4i4.1349
Keywords:
Edukasi, Non Litigasi, Penyelesaian, Reevaluasi, SengketaAbstract
Initially, the horizontal conflict occurred due to a miscomprehension by several Ko’mara villagers concerning a number of legal issues such as land disputes and land boundaries. The conflict escalated out of provocations and riots caused by the people, resulting in physical altercations and murderous intent. This is caused by the lack of public non-litigation legal comprehension. This is why implementing an education focusing on non-litigation legal disputes is important in Ko’mara Village of the North Polongbangkeng District. The education aims to give a proper legal understanding of non-litigation legal disputes with a win-win outcome to both parties to ensure harmony. The method used for this research is discussions and workshops. The result of this research has caused an increase of public comprehension on non-litigation legal disputes by a significant amount of 2,796 and ensuring massive public implementation of problem-solving through non-litigation.References
Abdurrahman Konoras. (2017). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan. Cet. I, Rajagrafindo Persada, Depok.
Achmad Ali. (2015). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Edisi Kedua. Jakarta: KENCANA.
Jimmy Joses Sembiring. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Cet. I. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Juwita Tarochi Boboy, dkk. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin. NOTARIUS, Volume 13 Nomor 2.
Kurniati. (2021). Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi Di Desa BontomanaiKecamatan Manngarabombang Kabupaten Takalar. Jurnal Paradigma Administrasi Negara Volume 3.
Mudakir Iskandar Syah. (2019). Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Bhuana Ilmu Komputer.
Susanti Adi Nugroho. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Edisi Pertama, Cet. I. Jakarta: KENCANA.
Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Wawancara dengan Bapak Suwandi Sekretaris Desa Komara.
Yetti, Robert Libra. (2018). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum. Dinamisia Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2 (2), 240-246.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Jurnal ini memberikan akses terbuka langsung dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Semua artikel yang diterbitkan dapat di Akses secara Terbuka atau Gratis untuk semua orang baik untuk dibaca maupun diunduh di bawah lisensi CC-BY.
Ppenulis mempertahankan kepemilikan hak cipta untuk artikel mereka, tetapi penulis memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan konten publikasi di Matappa secara keseluruhan atau sebagian asalkan karya aslinya dikutip dengan benar.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan menyampaikan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahan. Reproduksi bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya dalam basis data dan transmisi dengan bentuk atau media apa pun, seperti elektronik, salinan elektrostatik dan mekanik, fotokopi, rekaman, media magnetik.

MATAPPA is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.